Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan Usai Putusan Supreme Court, Berlaku 60 Hari Pasca-Teken
By Admin
Presiden Prabowo di AS/dok. Setneg
nusakini.com, Washington DC, Sabtu, 21 Februari 2026 — Pemerintah memastikan perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meski Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) mengeluarkan putusan terkait kebijakan tarif global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian tarif kepada sejumlah korporasi tertentu. Namun, menurut dia, hal itu tidak menghentikan proses implementasi perjanjian yang telah diteken Indonesia dan Amerika Serikat.
“Perjanjian ini berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Masing-masing negara akan melakukan konsultasi dengan institusi terkait, termasuk parlemen,” ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia meminta agar tarif nol persen yang telah diberikan untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Produk yang dimaksud antara lain sektor agrikultur seperti kopi dan kakao, serta sejumlah komponen dalam rantai pasok industri seperti elektronik, minyak kelapa sawit (CPO), dan tekstil.
Pemerintah menyatakan masih menunggu perkembangan kebijakan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat dalam periode 60 hari ke depan, termasuk kemungkinan perlakuan berbeda terhadap negara yang telah menandatangani perjanjian dibandingkan dengan yang belum.
Sementara itu, tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari dinilai pemerintah lebih baik dibandingkan skema sebelumnya. Sekretaris Kabinet menyebut sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat.
Perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden. Kepala Negara, menurut pemerintah, meminta agar seluruh risiko dikaji secara komprehensif dan disiapkan berbagai skenario mitigasi.